DASAR HUKUM PENERBITAN SURETY BOND
KEPPRES nomor : 14A tahun 1980
Dimana didalam Keppres disebutkan bahwa Bank dan Lembaga Keuangan yang dapat menerbitkan jaminan akan diatur oleh Departemen terkait, sehingga ada sebanyak 6 (enam) Surat Keputusan Menteri Keuangan yang menindak lanjuti Keppres tersebut yang menunjuk Bank yang boleh menerbitkan jaminan dalam bentuk Bank Garansi dan Lembaga Keuangan Non Bank yang boleh menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond.
KEPPRES nomor : 29 tahun 1984
Sama dengan Keppres sebelumnya dimana didalam Keppres disebutkan bahwa Bank dan Lembaga Keuangan yang dapat menerbitkan jaminan akan diatur oleh Departemen terkait, sehingga ada sebanyak 6 (enam) Surat Keputusan Menteri Keuangan yang menindak lanjuti Keppres tersebut yang menunjuk Bank yang boleh menerbitkan jaminan dalam bentuk Bank Garansi dan Lembaga Keuangan Non Bank yang boleh menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond.
KEPPRES nomor : 16 tahun 1994
Berbeda dengan 2 (dua) Keppres sebelumnya dimana didalam Keppres tidak ada lagi Surat Keputusan Menteri Keuangan yang menindak lanjuti Keppres karena dalam Keppres ini disebutkan bahwa semua Bank Umum boleh menerbitkan jaminan dalam bentuk Bank Garansi dan Semua Perusahaan Asuransi Umum boleh menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond.
KEPPRES nomor : 08 tahun 1997
Sama dengan Keppres nomor: 16 tahun 1994, maka didalam Keppres ini tidak ada lagi Surat Keputusan Menteri Keuangan yang menindak lanjuti Keppres karena dalam Keppres ini disebutkan bahwa semua Bank Umum boleh menerbitkan jaminan dalam bentuk Bank Garansi dan Semua Perusahaan Asuransi Umum boleh menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond.
KEPPRES nomor : 06 tahun 1999
Sama dengan Keppres nomor: 08 tahun 1997, maka didalam Keppres ini tidak ada lagi Surat Keputusan Menteri Keuangan yang menindak lanjuti Keppres karena dalam Keppres ini disebutkan bahwa semua Bank Umum boleh menerbitkan jaminan dalam bentuk Bank Garansi dan Semua Perusahaan Asuransi Umum boleh menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond.
KEPPRES nomor : 18 tahun 2000
Perusahaan Asuransi yang akan menjalankan Surety Bond harus ada Back Up Reasuransi dari Luar Negeri.
Dalam tender tidak diberlakukan lagi bahwa penawar harus dalam koridor OE.
Pengusaha jasa konstruksi/pemborong harus mempunyai uang sebagai modal kerja yang ada di Bank sebesar 10% harga penawaran yang diajukan, sedangkan untuk jenis supplier diwajibkan sebesar 5% harga penawaran.
Tetapi ada perbedaan yang sangat penting dan mendasar adalah untuk perusahaan asuransi kerugian yang boleh menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond diatur oleh Biro Perasuransian Departemen
Sehingga Jumlah penerbit jaminan: semua Bank Umum dan 32 Perusahaan Asuransi Umum.
PERPRES nomor : 61 tahun 2004 (Perubahan I Keppres No:80/2003)
PERPRES nomor : 32 tahun 2005 (Perubahan II Keppres No:80/2003)
PERPRES NOMOR : 8 tahun 2006 (Perubahan IV Keppres No:80/2003)

0 Comments:
Post a Comment
<< Home